Harga Emas Terkerek Naik Rp 8.000 per Gram, Simak Rinciannya

Kamis, 18 Maret 2021 - 09:59 WIB
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9%.

Adapun rincian harga emas sebagai berikut:

Emas 0,5 gram: Rp 517.500

Emas 1 gram: Rp 935.000

Emas 5 gram: Rp 4.450.000

Emas 10 gram: Rp 8.845.000

Emas 25 gram: Rp 21.987.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!