PPATK dan BPKP Kian Mesra, Pelaku Pencucian Uang Bakal Merana

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) . Dalam mencegah dan memberantas TPPU dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar-instansi pemerintah.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, MoU ini akan menjadi landasan bagi PPATK dan BPKP dalam melaksanakan kerja sama pencegahan dan pemberantasan TPPU. ( Baca juga:Pengusaha Hotel Minta Alokasi Vaksin Ditambah Jadi 120 Ribu Dosis )



“MoU ini cukup strategis untuk keduanya. Apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” katanya usai menandatangani MoU di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Kamis(18/3/2021).

Dia melanjutkan, sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berkepentingan untuk melindungi stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan. Beberapa rencana kerja PPATK guna mendukung tujuan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada penegak hukum dalam berbagai pengungkapan perkara, termasuk monitoring penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19. Bagi PPATK, kerja sama dengan BPKP akan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah.

“Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerja sama dengan PPATK, akan mendukung pengawasan yang dilakukan BPKP agar semakin efektif. Selain itu, kata dia, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk PPATK dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!