Para Pengembang Antusias Sambut Insentif PPN dari Pemerintah
Kamis, 18 Maret 2021 - 20:34 WIB
(Baca Juga : Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti )
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yakni harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%.
Syarat kedua, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021. Diberikan maksimal satu unit rumah untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yakni harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%.
Syarat kedua, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021. Diberikan maksimal satu unit rumah untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
(ton)
Lihat Juga :