Australia Setop BLT Subsidi Gaji, Gimana Nasib Warga Asal RI?
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:40 WIB
JAKARTA - Sejumlah warga asal Indonesia yang menerima bantuan subsidi gaji dari Pemerintah Australia sudah mendengar keputusan bahwa program tersebut akan dihentikan akhir bulan ini. Salah satunya Andi Armawadjidah. Arma pun mengaku terbantu dengan bantuan subsidi gaji tersebut karena nilainya mencukupi di tengah pemangkasan jam kerja. Meski demikian, Arma tetap bertahan di tempat kerjanya walaupun dengan jam kerja yang sangat minim.
Selain mendapatkan subsidi gaji, Arma tahun lalu juga memperoleh tunjangan JobSeeker walaupun bantuan tersebut telah dihentikan lebih dulu. JobSeeker merupakan tunjangan bagi para pencari kerja dengan ketentuan harus mampu membuktikan upayanya mendapatkan pekerjaan. "Saya mengajukan 8-10 lamaran kerja setiap 20 hari," kata dia seperti dilansir dari ABC News, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Selama pandemi, penerima tunjangan JobSeeker memperoleh tambahan pendapatan. Namun sayangnya tunjangan tersebut telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. "Jadi kalau subsidi akan dihentikan juga, saya pasti akan kesulitan," kata dia. "Mau tidak mau saya harus menyesuaikan gaya hidup dengan income yang sangat terbatas," tutur Arma.
Warga Indonesia di Melbourne, Andi Armawadjidah Marzuki. FOTO/ABC News
Arma memiliki karir sebagai pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Melborne. Ibu dua anak ini tidak menyangka jika kesibukannya mengajar bahasa Inggris bagi calon mahasiswa internasional ini akan terganggu bahkan terhenti. "Soalnya ketika perbatasan ditutup, kami tinggal melayani mahasiswa yang masih tersisa," ujarnya.
Arma bekerja dengan jam kerja normal lima hari seminggu, tapi karena tak ada lagi calon mahasiswa internasional maka jam kerjanya menjadi berkurang. "Tanpa kedatangan mahasiswa internasional, saya mengalami pengurangan jam kerja menjadi 3 jam," kata Arma yang meraih program PhD studi pengajaran bahasa Inggris dari Monash University.
Sebab itu, lembaga termpat kerjanya kemudian mengajukan permohonan subsidi gaji atau JobKeeper yang mulai diterapkan di Australia sejak 30 Maret 2020. Arma menerima subsidi gaji dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau part time.
Kendati mendapatkan subsidi gaji pemberi kerja tetap harus membayar gaji para pegawai full time sebesar AU$1.000 per dua minggu dan part time AU$650 per dua minggu. Sebagai kategori pekerja paruh waktu di Australia ialah yang bekerja kurang dari 80 jam dalam siklus kerja 28 hari. Warga Indonesia di Melbourne Andi Armawadjidah Marzuki merasa sangat terbantu dengan subsidi gaji JobKeeper yang dia terima selama pandemi. Pemerintah Australia berencana mengakhiri tunjangan ini pada 28 Maret 2021.
Selain mendapatkan subsidi gaji, Arma tahun lalu juga memperoleh tunjangan JobSeeker walaupun bantuan tersebut telah dihentikan lebih dulu. JobSeeker merupakan tunjangan bagi para pencari kerja dengan ketentuan harus mampu membuktikan upayanya mendapatkan pekerjaan. "Saya mengajukan 8-10 lamaran kerja setiap 20 hari," kata dia seperti dilansir dari ABC News, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Selama pandemi, penerima tunjangan JobSeeker memperoleh tambahan pendapatan. Namun sayangnya tunjangan tersebut telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. "Jadi kalau subsidi akan dihentikan juga, saya pasti akan kesulitan," kata dia. "Mau tidak mau saya harus menyesuaikan gaya hidup dengan income yang sangat terbatas," tutur Arma.
Warga Indonesia di Melbourne, Andi Armawadjidah Marzuki. FOTO/ABC News
Arma memiliki karir sebagai pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Melborne. Ibu dua anak ini tidak menyangka jika kesibukannya mengajar bahasa Inggris bagi calon mahasiswa internasional ini akan terganggu bahkan terhenti. "Soalnya ketika perbatasan ditutup, kami tinggal melayani mahasiswa yang masih tersisa," ujarnya.
Arma bekerja dengan jam kerja normal lima hari seminggu, tapi karena tak ada lagi calon mahasiswa internasional maka jam kerjanya menjadi berkurang. "Tanpa kedatangan mahasiswa internasional, saya mengalami pengurangan jam kerja menjadi 3 jam," kata Arma yang meraih program PhD studi pengajaran bahasa Inggris dari Monash University.
Sebab itu, lembaga termpat kerjanya kemudian mengajukan permohonan subsidi gaji atau JobKeeper yang mulai diterapkan di Australia sejak 30 Maret 2020. Arma menerima subsidi gaji dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau part time.
Kendati mendapatkan subsidi gaji pemberi kerja tetap harus membayar gaji para pegawai full time sebesar AU$1.000 per dua minggu dan part time AU$650 per dua minggu. Sebagai kategori pekerja paruh waktu di Australia ialah yang bekerja kurang dari 80 jam dalam siklus kerja 28 hari. Warga Indonesia di Melbourne Andi Armawadjidah Marzuki merasa sangat terbantu dengan subsidi gaji JobKeeper yang dia terima selama pandemi. Pemerintah Australia berencana mengakhiri tunjangan ini pada 28 Maret 2021.
(nng)
tulis komentar anda