Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:40 WIB
Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA - Jelang Idul Fitri, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga 1% di tahun 2020.
Pada Selasa (12/5/2020), Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku. “Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti.”
Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp656.640.000. Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428.640.000.
Pada Selasa (12/5/2020), Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku. “Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti.”
Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp656.640.000. Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428.640.000.
Lihat Juga :