Gaji PNS Dipangkas Jika Bercerai, Ini Penjelasan BKN

Senin, 22 Maret 2021 - 18:32 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mengatur kebijakan terkait prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian. Namun, hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja.

“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).



Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.

Baca juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Wulan Guritno Minta Doa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!