62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Senin, 22 Maret 2021 - 22:30 WIB
Rangkap jabatan dewan pengawas dan komisaris sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
(ind)
tulis komentar anda