62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan

Senin, 22 Maret 2021 - 22:30 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi



"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Isu Petinggi MUI Minta Jatah Komisaris, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!