Istri Mantan PNS Bisa Nuntut Separuh Gaji, Ini Syaratnya
Selasa, 23 Maret 2021 - 10:09 WIB
JAKARTA - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri saat PNS pria bercerai rupanya seringkali tidak mudah dilaksanakan. Plt. Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut.
"Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu bekas istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pasa pelaskanaannya memang agak sulit," katanya, Selasa (23/3/2021).
Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. "Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami," ujarnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya" bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga bekas istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. "Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi pasal 8 ayat 2.
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya.Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Berikut kondisinya:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
"Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu bekas istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pasa pelaskanaannya memang agak sulit," katanya, Selasa (23/3/2021).
Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. "Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami," ujarnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya" bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga bekas istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. "Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi pasal 8 ayat 2.
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya.Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Berikut kondisinya:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(nng)
tulis komentar anda