Gaji PNS Dipangkas Jika Bercerai, Ini Penjelasan BKN
Senin, 22 Maret 2021 - 18:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengatur kebijakan terkait prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian. Namun, hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja.
“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Wulan Guritno Minta Doa
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Wulan Guritno Minta Doa
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Lihat Juga :