Waspada! Beredar Hoax Pengadaan Lahan untuk Kilang Pertamina di Tuban
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:15 WIB
JAKARTA - PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi tidak bertanggung-jawab oknum yang mencatut nama perusahaan dalam aksi penipuan.
Peringatan kewaspadaan ini disiarkan terkait beredarnya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) palsu yang mencatut nama Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya dengan CV Kartika Kusuma (atas nama Ibnu Muttaqin) mengenai proyek pembebasan lahan .
Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra memastikan bahwa MoU bertanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia tersebut adalah palsu.
Dalam MoU penipuan berisi tujuh pasal tersebut, Pertamina diklaim sebagai pihak project owner (pemilik proyek) dan CV Kartika Kusuma sebagai pihak main contractor (pelaksana pembebasan lahan). Oknum yang mencatut nama PRPP tersebut saat ini melancarkan aksi kejahatannya hingga ke Bojonegoro.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan adanya penipuan berbekal MoU palsu tersebut. Sejak Juli 2020 PRPP tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Dan dari sisi komunikasi, segala informasi resmi selalu kami sampaikan secara transparan melalui berbagai saluran," ungkap Yuli dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/3/2021).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, Pertamina selaku induk usaha PRPP menggunakan sistem konsinyasi melalui pengadilan untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan. Dengan kata lain, tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang berjalan di lapangan, apalagi proses tidak langsung melalui penunjukan pihak ketiga.
Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya menyayangkan adanya pihak tak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi, dengan praktik penipuan yang mencatut nama perusahaan joint venture antara Pertamina dan Rosneft asal Rusia ini.
"Dalam menjalankan pengadaan lahan proyek strategis GRR Tuban, PRPP selaku pelaksana proyek selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengedepankan ganti untung yang adil kepada masyarakat yang terdampak. Prinsip kami adalah mengedepankan sinergi dan dampak positif bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek," jelas Kadek.
Proses pembebasan lahan warga seluas 377 hektare sudah rampung dilaksanakan akhir tahun 2020 lalu. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang meliputi Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, dan Desa Kaliuntu.
Sebagai salah satu proyek strategis nasional, kilang GRR Tuban ditargetkan beroperasi pada 2026 dan diperkirakan menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja pada saat konstruksi proyek, serta kurang lebih 2.000 tenaga kerja setelah proyek beroperasi.
Peringatan kewaspadaan ini disiarkan terkait beredarnya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) palsu yang mencatut nama Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya dengan CV Kartika Kusuma (atas nama Ibnu Muttaqin) mengenai proyek pembebasan lahan .
Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra memastikan bahwa MoU bertanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia tersebut adalah palsu.
Dalam MoU penipuan berisi tujuh pasal tersebut, Pertamina diklaim sebagai pihak project owner (pemilik proyek) dan CV Kartika Kusuma sebagai pihak main contractor (pelaksana pembebasan lahan). Oknum yang mencatut nama PRPP tersebut saat ini melancarkan aksi kejahatannya hingga ke Bojonegoro.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan adanya penipuan berbekal MoU palsu tersebut. Sejak Juli 2020 PRPP tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Dan dari sisi komunikasi, segala informasi resmi selalu kami sampaikan secara transparan melalui berbagai saluran," ungkap Yuli dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/3/2021).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, Pertamina selaku induk usaha PRPP menggunakan sistem konsinyasi melalui pengadilan untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan. Dengan kata lain, tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang berjalan di lapangan, apalagi proses tidak langsung melalui penunjukan pihak ketiga.
Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya menyayangkan adanya pihak tak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi, dengan praktik penipuan yang mencatut nama perusahaan joint venture antara Pertamina dan Rosneft asal Rusia ini.
"Dalam menjalankan pengadaan lahan proyek strategis GRR Tuban, PRPP selaku pelaksana proyek selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengedepankan ganti untung yang adil kepada masyarakat yang terdampak. Prinsip kami adalah mengedepankan sinergi dan dampak positif bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek," jelas Kadek.
Proses pembebasan lahan warga seluas 377 hektare sudah rampung dilaksanakan akhir tahun 2020 lalu. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang meliputi Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, dan Desa Kaliuntu.
Sebagai salah satu proyek strategis nasional, kilang GRR Tuban ditargetkan beroperasi pada 2026 dan diperkirakan menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja pada saat konstruksi proyek, serta kurang lebih 2.000 tenaga kerja setelah proyek beroperasi.
(fai)
tulis komentar anda