Emas Antam Jeblok Lagi, Cek Rincian Harganya
Rabu, 24 Maret 2021 - 09:47 WIB
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terus melanjutkan pelemahan. Pada perdagangan hari ini harga emas berada di level Rp 921.000 atau turun Rp 8.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 800.000. Harga tersebut turun Rp 8.000 dari perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas Cuma Turun Tipis, Masih Minat?
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 510.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.380.000 dan 10 gram Rp 8.705.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 43.195.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar yakni 500 gram dan 1000 gram masing - masing dibanderol sebesar Rp 430.820.000 dan Rp 861.600.000.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah, Pantau 6 Saham Ini
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Cuma Turun Tipis, Masih Minat?
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 510.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.380.000 dan 10 gram Rp 8.705.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 43.195.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar yakni 500 gram dan 1000 gram masing - masing dibanderol sebesar Rp 430.820.000 dan Rp 861.600.000.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah, Pantau 6 Saham Ini
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :