Terungkap! Begini Lho Kendala Lahan Tol Cisumdawu

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:00 WIB
Dia juga menjelaskan pemahaman akan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 tahun 2012, peraturan pertanahan yang baru diterbitkan yakni PP 19 Tahun 2021, dan permendagri nomor 1 tahun 2016, perlu terus dipelajari dan dipahami bersama.

"Sehingga percepatan yang kita harapkan bisa dicapai dan percepatan pembangunan perekonomian melalui pembangunan jalan tol ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat," tutur dia.

Baca Juga: Proyek Tol Cisumdawu Masih Terganjal Persoalan Pembebasan Lahan

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumedang Tuti Ruswanti berharap agar seluruh proses ini dapat diselesaikan dengan cepat. Kabupaten Sumedang saat ini sudah dikelilingi proyek strategis nasional, mulai dari Jatinangor hingga Jatigede. "Kabupaten Sumedang harus memposisikan diri dan dapat memanfaatkan peluang, tidak hanya menerima dampak minimalis saja tapi juga manfaat yang maksimal," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!