Telat Beri Notifikasi, Gojek Kena Denda KPPU Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:58 WIB
KPPU mendenda Gojek Rp3,3 miliar atasketerlambatan pemberitahuan akuisisi PT Global Loket Sejahtera. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan atas PT Global Loket Sejahtera.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Baca Juga: Rencana Merger Gojek-Tokopedia Tak Berisiko Monopoli, Kajian UI Ungkap Alasannya



Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!