Telat Beri Notifikasi, Gojek Kena Denda KPPU Rp3,3 Miliar
Kamis, 25 Maret 2021 - 13:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan atas PT Global Loket Sejahtera.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.
"Yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan pers, Kamis (25/3/2021).
Majelis komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.
Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga majelis komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
"Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga
Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.
"Yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan pers, Kamis (25/3/2021).
Majelis komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.
Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga majelis komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
"Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
(fai)
tulis komentar anda