Implementasi GCG untuk Korporasi Sehat dan Unggul
Kamis, 25 Maret 2021 - 22:07 WIB
JAKARTA - Opini publik menjadi penilaian penting terhadap citra perusahaan. Citra perusahaan yang transparan dan sehat akan meningkatkan kepercayaan investor, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain untuk berkolaborasi menguatkan ekosistem bisnis.
Pembangunan image perusahaan yang sehat dan transparan tak serta merta hanya dilihat dari nahkoda organisasi dalam hal ini jajaran eksekutif yang jujur, bertanggungjawab, dan berpengalaman. Namun juga sistem yang secara keseluruhan membangun dan memperkuat kinerja perusahaan lebih optimal.
Salah satu perangkat yang sudah digunakan oleh korporasi raksasa untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari publik adalah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau yang lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) .
Definisi GCG sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-01.MBU/2011 Pasal 1 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara adalah 'prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha'.
Mengutip bpkp.go.id, pada prinsipnya corporate governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran.
Dengan penerapan prinsip GCG yang optimal manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktivitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan oprasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Selain itu dan menjadi penting karena dapat memperkcil praktik KKN dan konflik kepentingan yang saat ini menjadi isu paling sensitif di tengah masyarakat. Manfaat lainnya adalah mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis, accountable, dan transparan.
Melihat besarnya manfaat atas penerapan GCG untuk korporasi di Indonesia, belum juga mampu meningkatkan kesadaran dalam implementasi GCG yang tepat. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Association (ACGA) pada tahun 2018 terkait pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di 12 Negara, Indonesia menduduki peringkat akhir.
Pembangunan image perusahaan yang sehat dan transparan tak serta merta hanya dilihat dari nahkoda organisasi dalam hal ini jajaran eksekutif yang jujur, bertanggungjawab, dan berpengalaman. Namun juga sistem yang secara keseluruhan membangun dan memperkuat kinerja perusahaan lebih optimal.
Salah satu perangkat yang sudah digunakan oleh korporasi raksasa untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari publik adalah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau yang lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) .
Definisi GCG sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-01.MBU/2011 Pasal 1 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara adalah 'prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha'.
Mengutip bpkp.go.id, pada prinsipnya corporate governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran.
Dengan penerapan prinsip GCG yang optimal manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktivitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan oprasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Selain itu dan menjadi penting karena dapat memperkcil praktik KKN dan konflik kepentingan yang saat ini menjadi isu paling sensitif di tengah masyarakat. Manfaat lainnya adalah mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis, accountable, dan transparan.
Melihat besarnya manfaat atas penerapan GCG untuk korporasi di Indonesia, belum juga mampu meningkatkan kesadaran dalam implementasi GCG yang tepat. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Association (ACGA) pada tahun 2018 terkait pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di 12 Negara, Indonesia menduduki peringkat akhir.
tulis komentar anda