Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:07 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat atawa gercep mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Langkah itu untuk merespons pelarangan mudik yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. ( Baca juga: 10 Unit Truk Obesitas Dimutilasi Kemenhub )

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stekholder terkait.

“Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI atau Plori, dan pemerintah daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Jadi semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.



“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya.

Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik Lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 keluar.

“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE Gugus Tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” jelasnya.

Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin bepergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. ( Baca juga: Lawan Tekanan China, Taiwan dan AS Teken Kesepakatan Kerja Sama Penjaga Pantai )

“Dan tadi sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik. Namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodasi dengan moda transportasi yang ada,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More