10 Unit Truk Obesitas Dimutilasi Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pemotongan atau normalisasi terhadap sepuluh unit kendaraan pelanggar truk over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan muatan. Hal ini untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan.
"Penertiban truk ODOL ini dilakukan pemerintah sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Rabu (24/3/2021). ( Baca juga:Tegas! Kemenhub Mutilasi Truk ODOL di Cibitung Bekasi )
Dia juga menjelaskan transportasi merupakan urat nadi perekonomian. Jika transportasi terganggu maka perekonomian nasional juga akan terganggu.
"Kita sadari dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan. Guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah-langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi selama tahun 2020, total penindakan angkutan barang di seluruh UPPKB BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 63.770 kendaraan. ( Baca juga:Kunjungi DPRD DKI, DEN: Jangan Sampai DKI Jadi Provinsi Terakhir )
"Dan di UPPKB Kemang selama tahun 2020 kendaraan yang ditindak sebanyak 18.616 kendaraan atau 29% dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat," tandasnya.
"Penertiban truk ODOL ini dilakukan pemerintah sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Rabu (24/3/2021). ( Baca juga:Tegas! Kemenhub Mutilasi Truk ODOL di Cibitung Bekasi )
Dia juga menjelaskan transportasi merupakan urat nadi perekonomian. Jika transportasi terganggu maka perekonomian nasional juga akan terganggu.
"Kita sadari dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan. Guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah-langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi selama tahun 2020, total penindakan angkutan barang di seluruh UPPKB BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 63.770 kendaraan. ( Baca juga:Kunjungi DPRD DKI, DEN: Jangan Sampai DKI Jadi Provinsi Terakhir )
"Dan di UPPKB Kemang selama tahun 2020 kendaraan yang ditindak sebanyak 18.616 kendaraan atau 29% dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat," tandasnya.
(uka)