Ramai Komplain Nasabah, AIA Berikan Penjelasan

Minggu, 28 Maret 2021 - 01:19 WIB
Sebuah grup Facebook bernama Korban Penipuan Asuransi AIA menyatakan kecewa dengan agen yang tidak memberikan penjelasan secara detail dan rinci. AIA kasih penjelasan ini. Foto/Dok
JAKARTA - Sebuah grup Facebook bernama Korban Penipuan Asuransi AIA menyatakan kecewa dengan agen yang tidak memberikan penjelasan secara detail dan rinci. Sehingga para nasabah mengaku merasa tertipu karena tak ada penjelasan terkait risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Chief Marketing Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming memberikan jawaban mengenai kehebohan tuntutan nasabahnya tersebut. Keluhan disebutnya secara khusus disampaikan oleh nasabahnya Maria Trihartati di Lampung.

"Keluhannya telah selesai kami proses dan keputusannya sudah kami sampaikan juga pada 7 September 2020," ujar Ming di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).



Berikutnya saat ini pihaknya juga mempelajari data keluhan masyarakat yang ramai di satu laman Facebook. Perseroan terus melakukan proses pengecekan untuk memvalidasi nama-nama yang ada di forum tersebut dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar.



"Perusahaan berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan yang diterima. Pada tahun 2020, seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar kami tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).

"Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan sesuai ketentuan polis," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More