Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan dari AIA Financial
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT AIA Financial (AIA) menyatakan menghormati hak mantan tenaga pemasar perseroan Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum terkait laporan pencemaran nama baik. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.
"Informasi yang AIA sampaikan kepada media baik media cetak, online maupun elektronik merupakan tanggapan resmi AIA atas pemberitaan mengenai pernyataan sepihak dari bapak Kenny dan bapak Jethro," ujar Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
Menurut Rista, informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang.
"Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
"Informasi yang AIA sampaikan kepada media baik media cetak, online maupun elektronik merupakan tanggapan resmi AIA atas pemberitaan mengenai pernyataan sepihak dari bapak Kenny dan bapak Jethro," ujar Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
Menurut Rista, informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang.
"Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(nng)