Ramai Komplain Nasabah, AIA Berikan Penjelasan
Minggu, 28 Maret 2021 - 01:19 WIB
Semua tenaga pemasar dari AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. "Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA FINANCIAL.CO.ID telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," sebutnya.
Dirinya juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email id.customer@aia.com. "Dengan senang hati kami akan menerima dan melayani keluhan nasabah," sebutnya.
AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. "Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA FINANCIAL.CO.ID telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," sebutnya.
Dirinya juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email id.customer@aia.com. "Dengan senang hati kami akan menerima dan melayani keluhan nasabah," sebutnya.
(akr)
tulis komentar anda