Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata MenPANRB
Minggu, 28 Maret 2021 - 09:41 WIB
JAKARTA - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul, di mana salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS) .
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama. “Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021). Perihal apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.
Dimana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS. Meski begitu, belum jelas ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama. “Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021). Perihal apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.
Dimana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji Rp7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS. Meski begitu, belum jelas ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.
(ind)
tulis komentar anda