Mudik Dilarang, MenPANRB Segera Terbitkan Edaran Bagi PNS

Jum'at, 26 Maret 2021 - 19:17 WIB
loading...
Mudik Dilarang, MenPANRB...
Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS). “Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tak Punya Pilihan

Ketika ditanya apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan. “Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada tahun lalu Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Buat Semua Tanpa Terkecuali, Cuti Bersama Tetap Ada

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
TASPEN Group Terus Tingkatkan...
TASPEN Group Terus Tingkatkan Kesejahteraan Hidup ASN di Indonesia
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Berita Terkini
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved