PNS Nekat Mudik Lebaran, MenPANRB: Wajib Diberi Sanksi
Minggu, 28 Maret 2021 - 10:40 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagai pegawai negeri sipil (PNS) . Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran tahun ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap aparatur sipil negara tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik. “PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.
Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik. “ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi covid-19,” pungkasnya.
“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap aparatur sipil negara tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik. “PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.
Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik. “ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi covid-19,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda