Kena Denda Rp3,3 Miliar Terkait Akuisisi Loket, Ini Kata Gojek

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:00 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera atau Loket .

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.

“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).



Audrey menambahkan, pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU. Terutama yang berkaitan dengan keterlambatan notifikasi sebagai proses dari akuisisi saham.



“PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera,” ucapnya.

Sebagai informasi, sanksi yang diberikan kepada Gojek itu disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU.



Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More