Kena Denda Rp3,3 Miliar Terkait Akuisisi Loket, Ini Kata Gojek
Minggu, 28 Maret 2021 - 17:00 WIB
“PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera,” ucapnya.
Sebagai informasi, sanksi yang diberikan kepada Gojek itu disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU.
Baca juga: Pelaku UMKM Sangat Membutuhkan Komunitas Usaha yang Sehat
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.
Sebagai informasi, sanksi yang diberikan kepada Gojek itu disampaikan dalam sidang majelis komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU.
Baca juga: Pelaku UMKM Sangat Membutuhkan Komunitas Usaha yang Sehat
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.
Lihat Juga :