Langgar PSBB, Batik Air Kena Sanksi dari Kemenhub

Rabu, 20 Mei 2020 - 07:37 WIB
Dari hasil investigasi oleh inspektur penerbangan ditjen hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai batik air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sanksi kepada maskapai dan operator bandara yang terbukti melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini buntut dari membludaknya penumpang di bandara tanpa mengindahkan aturan physical distancing beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, maskapai melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 huruf b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Adapun, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh maskapai dan operator bandara.



"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan ditjen hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai batik air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506," kata Adita di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Sambung dia, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). “Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!