Era Digital, Laporan Keuangan Mestinya Bisa Tayang di Media Online

Selasa, 30 Maret 2021 - 08:51 WIB
Sementara itu, OJK baru mampu memberikan kelonggaran sebatas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Hal ini tertulis dalam surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.

Baca juga: Stok Sapi Melimpah tapi Daging Masih Impor, Ini Masalahnya

Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!