Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harusnya Beri Kompensasi

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:47 WIB
Pemerintah dinilai perlu memberikan kompensasi bagi sektor yang terdampak oleh larangan mudik Lebaran tahun ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran untuk tahun ini untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 . Pemberlakuan larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ebi Junaidi menjelaskan, berdasarkan data yang ada memang beberapa minggu ini terjadi penurunan dari tingkat infeksi di Indonesia. Namun, kata dia, yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran seandainya setelah libur Lebaranan kembali terjadi peningkatan jumlah kasus infeksi. Baca Juga: Derita Sopir Bus AKAP di Balik Larangan Mudik: Anak Istri Mau Makan Apa?



"Di saat liburan kita melihat terjadi peningkatan infeksi ini juga diakibatkan karena mobilitas yang meningkat. Jadi kalau seandainya kemudian pemerintah melakukan pelarangan untuk mudik Lebaran kali ini, pada saat yang sama tujuannya menjadi sangat jelas, ada kebaikan di situ," tegasnya kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Di sisi lain, kata dia, ada sektor lain yang sangat terdampak akibat larangan ini. Salah satunya adalah perusahaan transportasi yang selama pandemi sangat terdampak dan kini harus bertahan lebih jauh akibat adanya larangan mudik Lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!