Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BATURAJA - Maryadi (52) karyawan PT Indomarco Adi Prima di Baturaja dipecat sepihak dan hanya diberi upah satu bulan gaji. Maryadi mengaku dipecat terakhir menjabat sebagai canvass salesman wilayah Belitang OKU Timur. Maryadi sendiri sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1996 atau sudah bekerja 25 tahun.

Pada 10 Maret lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan diberikan surat pemberhentian oleh perusahaan yang memasarkan produk Indofood ini. Menurut Maryadi, surat pemutusan hubungan kerja tersebut diberikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda, depan Islamic Center Baturaja, Sumatera Selatan. ( Baca juga:Indofood CBP Borong 49 Persen Saham Pepsico di IFL )



"Saya juga tidak mengerti. Tiba tiba ketika saya datang ke kantor untuk absen, saya ditegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).

Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya itu kepada manajemen, namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Sayangnya pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker. Maryadi hanya ditawarkan uang gaji satu bulan atau sebesar Rp4,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!