Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BATURAJA - Maryadi (52) karyawan PT Indomarco Adi Prima di Baturaja dipecat sepihak dan hanya diberi upah satu bulan gaji. Maryadi mengaku dipecat terakhir menjabat sebagai canvass salesman wilayah Belitang OKU Timur. Maryadi sendiri sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1996 atau sudah bekerja 25 tahun.

Pada 10 Maret lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan diberikan surat pemberhentian oleh perusahaan yang memasarkan produk Indofood ini. Menurut Maryadi, surat pemutusan hubungan kerja tersebut diberikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda, depan Islamic Center Baturaja, Sumatera Selatan. ( Baca juga:Indofood CBP Borong 49 Persen Saham Pepsico di IFL )

"Saya juga tidak mengerti. Tiba tiba ketika saya datang ke kantor untuk absen, saya ditegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).



Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya itu kepada manajemen, namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Sayangnya pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker. Maryadi hanya ditawarkan uang gaji satu bulan atau sebesar Rp4,5 juta.

"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau diberi Rp4,5 juta tapi (dengan syarat) uang akan diberikan setelah saya tanda tangani surat PHK. Tapi saat ini saya tidak menandatanganinya karena saya menuntut hak jika memang di-PHK," kata Maryadi.

Dikatakan Maryadi, selama 25 tahun ia bekerja memang sering mendapat surat peringatan namun kesalahan tersebut tidak merugikan perusahaan dan terkesan mengada-ada. Terakhir ada selisih hitung 10 karton mie instan. Setelah di telusuri selisih tersebut ditemukan dan sudah dibayar oleh pihak toko yang menerima kelebihan order barang.

"Selama ini saya pernah pegang uang tagihan perusahaan sampai ratusan juta, kalau saya mau sudah saya bawa kabur. Tidak mungkin saya mau menggelapkan 10 karton mie instan. Namun hal ini yang dianggap kesalahan saya sehingga diPHK," jelas Maryadi.

Maryadi yang didampingi Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai aturan. Pasal 156 ayat 2 UU menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja di atas 24 tahun di-PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.

"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp225 juta rupiah. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada iktikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," kata Amrul Alamsyah.

Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini. ( Baca juga:Jumlah Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab Berkurang )

Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.

"Kita hanya menjalankan tugas kami di kantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More