Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta
Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini. ( Baca juga:Jumlah Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab Berkurang )
Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.
"Kita hanya menjalankan tugas kami di kantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.
"Kita hanya menjalankan tugas kami di kantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
(uka)
Lihat Juga :