Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau diberi Rp4,5 juta tapi (dengan syarat) uang akan diberikan setelah saya tanda tangani surat PHK. Tapi saat ini saya tidak menandatanganinya karena saya menuntut hak jika memang di-PHK," kata Maryadi.

Dikatakan Maryadi, selama 25 tahun ia bekerja memang sering mendapat surat peringatan namun kesalahan tersebut tidak merugikan perusahaan dan terkesan mengada-ada. Terakhir ada selisih hitung 10 karton mie instan. Setelah di telusuri selisih tersebut ditemukan dan sudah dibayar oleh pihak toko yang menerima kelebihan order barang.

"Selama ini saya pernah pegang uang tagihan perusahaan sampai ratusan juta, kalau saya mau sudah saya bawa kabur. Tidak mungkin saya mau menggelapkan 10 karton mie instan. Namun hal ini yang dianggap kesalahan saya sehingga diPHK," jelas Maryadi.

Maryadi yang didampingi Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai aturan. Pasal 156 ayat 2 UU menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja di atas 24 tahun di-PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.

"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp225 juta rupiah. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada iktikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," kata Amrul Alamsyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!