APM Menanti Aturan Sri Mulyani Soal PPnBM Mobil CC Besar
Kamis, 01 April 2021 - 13:03 WIB
Namun, Billy mengatakan sudah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk relaksasi perluasan PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70%.
"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggumu PMK resmi," terangnya.
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggumu PMK resmi," terangnya.
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
(uka)
Lihat Juga :