Harga Pertalite dan Pertamax Naik di Sumut, Pertamina: Kami Jalankan Keputusan Gubernur

Kamis, 01 April 2021 - 13:45 WIB
Pertamina menegaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi di Sumut sesuai keputusan gubernur. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait naiknya harga seluruh bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut) mulai hari ini, Kamis (1/4/2021).

Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman, mengatakan jika kenaikan harga BBM non-subsidi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepatuhan kepada gubernur Sumatera Utara. Baca Juga: Mulai 1 April, Harga BBM di Sumut Naik Rp200 Per Liter



Sebelumnya gubernur Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.1 tahun 2021 telah mengubah besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang bergizi. Pajak tersebut naik dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!