Harga Pertalite dan Pertamax Naik di Sumut, Pertamina: Kami Jalankan Keputusan Gubernur
Kamis, 01 April 2021 - 13:45 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait naiknya harga seluruh bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut) mulai hari ini, Kamis (1/4/2021).
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman, mengatakan jika kenaikan harga BBM non-subsidi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepatuhan kepada gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya gubernur Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.1 tahun 2021 telah mengubah besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang bergizi. Pajak tersebut naik dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman.
Adapun perubahannya adalah harga Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp 7.850 per liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. "Pelanggan tetap bisa merasakan program pembelian Pertalite seharga Premium di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya, Kota Medan," tambahnya.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman, mengatakan jika kenaikan harga BBM non-subsidi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepatuhan kepada gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya gubernur Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.1 tahun 2021 telah mengubah besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang bergizi. Pajak tersebut naik dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman.
Adapun perubahannya adalah harga Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp 7.850 per liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. "Pelanggan tetap bisa merasakan program pembelian Pertalite seharga Premium di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya, Kota Medan," tambahnya.
(fai)
tulis komentar anda