CropLife Bersama Pemerintah Cegah Peredaran Produk Pertanian Palsu di E-Commerce
Kamis, 01 April 2021 - 21:12 WIB
Penggunaan platform digital dalam jual beli produk pertanian tentu memberikan kemudahan, namun perlu perhatian khusus karena memiliki potensi masalah negatif bagi para stakeholder. Foto/Dok
JAKARTA - Penggunaan platform digital dalam jual beli produk pertanian tentu memberikan kemudahan, namun perlu perhatian khusus karena memiliki potensi masalah negatif bagi para stakeholder. CropLife Indonesia bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Jakarta Smart City Pemprov DKI Jakarta menyelaraskan visi-misi, merumuskan program kerja (work plan), dan membentuk gugus tugas bersama guna mengantisipasi perkembangan perdagangan digital produk pertanian saat ini dan di masa mendatang.
Baca Juga: Produk Pertanian RI Terbang ke 27 Negara, Erick Thohir: Sungguh Membanggakan
Senior Advisor CropLife Indonesi, Midzon Johannis saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Jakarta, menyampaikan harapan agar produk-produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang saat ini dijual bebas di e-commerce dibuatkan aturan dan pengawasan sehingga ada jaminan bahwa produk tersebut asli dan terdaftar, aman dalam distribusi dan tidak merugikan petani (konsumen) dan industri.
Bagi pihak konsumen antara lain distribusi yang tidak terkontrol serta keaslian dan legalitas produk. Konsumen akan dirugikan jika membeli produk-produk pertanian yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berkualitas, sehingga akan merusak hasil dan/atau proses yang terjadi di pertanian mereka.
"Dari pihak industri penyedia produk pertanian, brand image industri akan rusak akibat perbuatan oknum-oknum yang memalsukan produk mereka, imbas pada rusaknya rantai pasok dan operasional bisnis mereka secara utuh," ujar Midzon.
Sementara dari pihak pemerintah, praktek pemalsuan dan peredaran produk ilegal yang tak terkontrol di platform digital dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang dikenakan atas barang dan jasa pertanian tersebut. "Selain itu, produk palsu dan ilegal dapat mengganggu ketahanan pangan nasional, yaitu dengan menurunnya kualitas dan kuantitas produksi sektor pertanian," tambahnya.
Baca Juga: Produk Pertanian RI Terbang ke 27 Negara, Erick Thohir: Sungguh Membanggakan
Senior Advisor CropLife Indonesi, Midzon Johannis saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Jakarta, menyampaikan harapan agar produk-produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang saat ini dijual bebas di e-commerce dibuatkan aturan dan pengawasan sehingga ada jaminan bahwa produk tersebut asli dan terdaftar, aman dalam distribusi dan tidak merugikan petani (konsumen) dan industri.
Bagi pihak konsumen antara lain distribusi yang tidak terkontrol serta keaslian dan legalitas produk. Konsumen akan dirugikan jika membeli produk-produk pertanian yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berkualitas, sehingga akan merusak hasil dan/atau proses yang terjadi di pertanian mereka.
"Dari pihak industri penyedia produk pertanian, brand image industri akan rusak akibat perbuatan oknum-oknum yang memalsukan produk mereka, imbas pada rusaknya rantai pasok dan operasional bisnis mereka secara utuh," ujar Midzon.
Sementara dari pihak pemerintah, praktek pemalsuan dan peredaran produk ilegal yang tak terkontrol di platform digital dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang dikenakan atas barang dan jasa pertanian tersebut. "Selain itu, produk palsu dan ilegal dapat mengganggu ketahanan pangan nasional, yaitu dengan menurunnya kualitas dan kuantitas produksi sektor pertanian," tambahnya.
Lihat Juga :