Luhut Dorong Produk Lokal Jadi Tulang Pungggung Ekonomi

Sabtu, 03 April 2021 - 19:35 WIB
Hal tersebut harus dilakukan lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri. ( Baca juga:Partai Ummat Dideklarasikan 17 Ramadhan, Ini Bocoran Rangkaian Acaranya )

Saat ini pemerintah tengah mengkampanyekan Gerakan Indonesia Bersama UMKM. Langkah itu seiring dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang pada April 2021 dipusatkan di Jawa Barat dengan tema UMKM Jabar Paten, Menko Luhut mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir sudah ada empat juta UMKM yang masuk platform online untuk memasarkan produknya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!