Heboh Jokowi Tetapkan Darurat Keuangan Negara, Setneg: Itu Hoaks!
Minggu, 04 April 2021 - 20:57 WIB
Dalam postingan yang sama, Kemensetneg turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijaksana menyikapi berita atau informasi tersebut. Adapun foto yang menampilkan Keppres hoaks yang terdapat dalam postingan tersebut menyebutkan penetapan Presiden memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.
Baca Juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial
Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyatKedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut di atas) Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial
Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyatKedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut di atas) Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(nng)
Lihat Juga :