Mentan: Keberadaan Penyuluh Sangat Vital bagi Pembangunan Pertanian Indonesia
Senin, 05 April 2021 - 12:19 WIB
Mentan SYL mengatakan, keberadaan penyuluh sangat vital. Khususnya dalam melakukan pembinaan kepada petani guna memastikan penerapan teknologi pertanian yang direkomendasikan, memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
Juga memfasilitasi pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha, meningkatkan akses petani terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar.
(Baca juga:Upaya Jaga Harga Gabah, Ini yang Dilakukan Kementan)
Menurut Mentan, hal ini bermuara pada peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan kualitas dan kontinuitas produksi, dan usahatani yang berorientasi bisnis. Selain itu juga penguatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi menuju korporasi berbasis kawasan.
“Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan melalui pengawalan dan pendampingan Penyuluh Pertanian secara optimal serta dukungan beberapa program Kementan, khususnya pada program Pengembangan Komando Strategi Pembangunan Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani),” ujar Mentan.
Mentan juga menyampaikan penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Untuk itu kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional.
Menurut Mentan, pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh.
Juga memfasilitasi pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha, meningkatkan akses petani terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar.
(Baca juga:Upaya Jaga Harga Gabah, Ini yang Dilakukan Kementan)
Menurut Mentan, hal ini bermuara pada peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan kualitas dan kontinuitas produksi, dan usahatani yang berorientasi bisnis. Selain itu juga penguatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi menuju korporasi berbasis kawasan.
“Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan melalui pengawalan dan pendampingan Penyuluh Pertanian secara optimal serta dukungan beberapa program Kementan, khususnya pada program Pengembangan Komando Strategi Pembangunan Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani),” ujar Mentan.
Mentan juga menyampaikan penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Untuk itu kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional.
Menurut Mentan, pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh.
Lihat Juga :