Putar Lagu di Pesawat Wajib Bayar Royalti, Ini Respons Bos Garuda

Selasa, 06 April 2021 - 17:15 WIB
Suasana interior pesawat Garuda Indonesia. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.



Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut. "Ya harus diikuti aturan tersebut, karena kan aturan dari pemerintah," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).



Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.



Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More