Instruksi Presiden Awal Baik Bagi Perlindungan Pekerja

Rabu, 07 April 2021 - 15:24 WIB
foto/Ilustrasi


JAKARTA-Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek merupakan awal yang baik untuk mencapai perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Baca juga:Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan



Aksi Jual BPJS Ketenagakerjaan dan Asing Bikin IHSG Berada dalam Pertarungan

Diakuinya, pihaknya sangat menyambut baik dan mendukung penuh dan berharap dengan terbitnya Inpres ini masyarakat semakin menyadari pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami akan segera menyiapkan langkah serta upaya-upaya koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna mengawal implikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami siap memberikan edukasi atau sosialisasi program secara masif kepada masyarakat," tegas Erfan di Jakarta, Rabu 7/4/2021).

Sebelumnya,Direktur Utama BP Jamsoste, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres tersebut. Dia akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BP Jamsostek, lanjut dia, segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.

Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.
(dar)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More