Pasokan Gula Kosong, Indef Minta Permenperin 3/2021 Direvisi
Rabu, 07 April 2021 - 19:01 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula telah membuat suplai gula rafinasi di Jawa Timur (Jatim) menjadi kosong. Pasalnya, peraturan tersebut melarang industri makanan dan minuman (mamin) dan UMKM mendatangkan gula rafinasi impor secara langsung.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi Permenperin tersebut karena gula merupakan kebutuhan pokok nasional.
Baca juga: Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya
"Aturan itu harus direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat, tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Sebab, jika jalur distribusi terganggu maka di bawah juga terganggu," kata Tauhid dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa pemerintah harus merevisi Permenperin tersebut karena gula merupakan kebutuhan pokok nasional.
Baca juga: Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya
"Aturan itu harus direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat, tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Sebab, jika jalur distribusi terganggu maka di bawah juga terganggu," kata Tauhid dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).
Lihat Juga :