Resmi! Semua Moda Transportasi Dilarang Operasi 6-17 Mei 2021

Kamis, 08 April 2021 - 18:59 WIB
Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. "Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," jelas Adita.

Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat dibahas dalam berbagai kesempatan. Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna yang dilakukan belum lama ini.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Puan: Jangan Buat Kebijakan yang Membingungkan Masyarakat

"Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik idu fitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidang Kabinet Paripurna, serta SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri dan upaya pengendalian covid-19 selama bulan ramadhan," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!