Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!

Kamis, 08 April 2021 - 19:15 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.



Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. "Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Resmi! Semua Moda Transportasi Dilarang Operasi 6-17 Mei 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!