Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi

Jum'at, 09 April 2021 - 15:05 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dirinya masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut.

Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti.

“Tunggu saja dulu resmi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).





Namun diberitakan sebelumnya, Joni mengaku perseroan masih belum membuka penjualan tiket untuk lebaran. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Joni menambahkan, masyarakat juga belum ada yang melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, pemesanan tiket baru dibuka hingga 30 April 2021 sedangkan mudik lebaran terjadi pada Mei.

“Sejauh ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Belum ada pemesanan tiket untuk bulan mei. Pelayanan pemesanan tiket baru sampai 30 April,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More