Industri Transportasi Terpukul Larangan Mudik, Sriwijaya Air Minta Perhatian Pemerintah

Sabtu, 10 April 2021 - 09:30 WIB
"Selain itu kami juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," tuturnya.

Baca juga: Pembatasan COVID-19 Batasi Acara Pemakaman Pangeran Philip

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang seluruh perjalanan, termasuk lewat jalur udara, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!