6 Juta Tenaga Kerja Konstruksi Ditargetkan Tersertifikat

Minggu, 11 April 2021 - 15:19 WIB
Asosiasi profesi kami mensertifikasi dari tukang, mandor hingga ahli. Untuk tenaga kerja asing, yang boleh kerja di Indonesia, sertifikat mereka di level tenaga ahli, dengan catatan harus melakukan transfer ilmu pengetahuan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menaker Ida Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sertifikat yang dimiliki, berlaku di luar negeri. Jadi, tenaga kerja yang sudah tersertifikasi bisa mencari pekerjaan hingga ke luar negeri. LSP Hatsindo memberikan sertifikat dengan didampingi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

“Keberadaan sertifikat ini juga diperuntukkan untuk tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Kalau belum ada sertifikatnya, kita sertifikasi dulu. Karena UU mengamanatkan itu,” tukas Ferdaus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!