6 Juta Tenaga Kerja Konstruksi Ditargetkan Tersertifikat

Minggu, 11 April 2021 - 15:19 WIB
Hingga saat ini, satu juta tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat pun belum tercapai, ditargetkan 6 juta tenaga kerja konstruksi tersertifikat agar bisa bersaing secara internasional. Foto/Dok
JAKARTA - Untuk bisa bersaing secara internasional, tenaga kerja teknik konstruksi Indonesia perlu memiliki sertifikat. Pemerintah menargetkan 6 juta tenaga kerja konstruksi tersertifikat. Sayangnya jumlah tersebut belum tercapai.

“Hingga saat ini, satu juta tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat pun belum tercapai. Karena itulah LSP HATSINDO hadir,” demikian penjelasan Ferdaus Ardyansyah Purnomo, ST, selaku anggota pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO) di Jakarta.

Padahal, lanjut dia, jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia sangat besar jumlahnya. Dengan kata lain dapat dikatakan, masih banyak tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat.

“Sertifikat penting, karena itu menjadi acuan standar bahwa pekerja yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara profesional maupun moral. Sehingga kemungkinan adanya bangunan yang mudah roboh atau kualitas kerja yang buruk bisa ditekan,” papar Ferdaus sambil melanjutkan, Hatsindo hadir sebagai salah satu wadah organisasi yang memiliki tugas melakukan pembinaan.





Untuk meningkatkan kemampuan keterampilan dan keahlian . Serta turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional secara menyeluruh. Dengan memberikan pelayanan dalam hal pengurusan sertifikasi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

Asosiasi profesi kami mensertifikasi dari tukang, mandor hingga ahli. Untuk tenaga kerja asing, yang boleh kerja di Indonesia, sertifikat mereka di level tenaga ahli, dengan catatan harus melakukan transfer ilmu pengetahuan,” imbuhnya.



Sertifikat yang dimiliki, berlaku di luar negeri. Jadi, tenaga kerja yang sudah tersertifikasi bisa mencari pekerjaan hingga ke luar negeri. LSP Hatsindo memberikan sertifikat dengan didampingi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

“Keberadaan sertifikat ini juga diperuntukkan untuk tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Kalau belum ada sertifikatnya, kita sertifikasi dulu. Karena UU mengamanatkan itu,” tukas Ferdaus.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More