Ginsi Dorong Sosialisasi Perubahan Aturan Impor Baja
Senin, 12 April 2021 - 06:00 WIB
Dia menyampaikan hal itu sehubungan adanya Peraturan Menteri Perindustrian No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Beleid tersebut telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2021, dan saat ini terus disosialisasikan kepada pelaku usaha tetkait. Taufan menyebutkan, berdasarkan beleid terbaru tersebut, terdapat beberapa pasal perubahan yang diatur antara lain; ketentuan pada Pasal 2 diubah sehingga berbunyi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
Adapun Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Kemenperin.
Kemudian, ketentuan pada pasal 3 dalam beleid itu juga diubah yakni Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai: nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; jumlah, jenis dan spesifikasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; pelabuhan muat dan/atau negara asal; pelabuhan tujuan Impor; keterangan verifikasi di pelabuhan muat; dan masa berlaku hanya untuk Pertimbangan Teknis.
Selain itu pada pasal 12 (A) aturuan tersebut Pertimbangan Teknis importasi komoditi tersebut harus mempertimbangan antara lain; kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan/atau Produk Turunannya dari pelaku usaha; realisasi impor dan/atau produksi dari pelaku usaha; dan neraca penyediaan dan permintaan Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya nasional.
Beleid tersebut telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2021, dan saat ini terus disosialisasikan kepada pelaku usaha tetkait. Taufan menyebutkan, berdasarkan beleid terbaru tersebut, terdapat beberapa pasal perubahan yang diatur antara lain; ketentuan pada Pasal 2 diubah sehingga berbunyi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
Adapun Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Kemenperin.
Kemudian, ketentuan pada pasal 3 dalam beleid itu juga diubah yakni Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai: nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; jumlah, jenis dan spesifikasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; pelabuhan muat dan/atau negara asal; pelabuhan tujuan Impor; keterangan verifikasi di pelabuhan muat; dan masa berlaku hanya untuk Pertimbangan Teknis.
Selain itu pada pasal 12 (A) aturuan tersebut Pertimbangan Teknis importasi komoditi tersebut harus mempertimbangan antara lain; kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan/atau Produk Turunannya dari pelaku usaha; realisasi impor dan/atau produksi dari pelaku usaha; dan neraca penyediaan dan permintaan Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya nasional.
Lihat Juga :