Ginsi Dorong Sosialisasi Perubahan Aturan Impor Baja
Senin, 12 April 2021 - 06:00 WIB
Dalam PerMenperin No:4/2021 juga menyebutkan, kebutuhan Baja, Baja Paduan dan/atau Produk Turunannya dari pelaku usaha sebagaimana dipertimbangkan berdasarkan dokumen persyaratan disampaikan dan data industri yang disampaikan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).
"GINSI dapat memahami adanya perubahan dalam beleid itu, karena Pemerintah kini berkomitmen ingin menekan laju importasi komoditi tersebut guna melindungi industri dalam negeri. Namun disisi lain industri dalam negeri juga agar mampu berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas nasionalnya," ucap Taufan.
Dia mengatakan, terhadap adanya perubahan-perubahan regulasi importasi komoditi baja, besi baja dan turunannya tersebut, pihaknya akan turut menyosialisasikannya kepada para importir anggota GINSI yang ada diseluruh Indonesia.
(nng)
tulis komentar anda