BI Aplikasikan Perlindungan Konsumen untuk Seluruh Bidangnya

Senin, 12 April 2021 - 21:00 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, tiga alasan perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen BI. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.

Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong terwujudnya keyakinan konsumen (consumer confidence) dan pasar (market confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendorong pertumbuhan yang tinggi serta berkelanjutan. Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional.

Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar-kementerian dan lembaga guna mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2017. ( Baca juga:Pasar Inpres Pasar Minggu Terbakar, 30 Armada Damkar Dikerahkan )

BI secara aktif berpartisipasi dalam pencapaian STRANAS-PK, khususnya pada sektor Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) dan sektor jasa keuangan. BI juga melakukan kerja sama sesuai nota kesepahaman dalam sinergi penyediaan Portal Perlindungan Konsumen dengan K/L dalam penanganan pengaduan konsumen, dan turut berperan aktif dalam strategi nasional keuangan inklusif.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!