Relaksasi Penyampaian Lapkeu Emiten Dikritisi, BEI Buka Suara

Selasa, 13 April 2021 - 08:04 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia mendapatkan sorotan karena adanya relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19. Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan, I Nyoman Gede Yetna mengatakan, meskipun regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, keterbukaan informasi insidentil, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasinya.



Perusahaan Tercatat wajib comply terkait ketentuan penyampaian keterbukaan informasi antara lain: POJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.



"Dengan adanya ketentuan tersebut, maka Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Selain hal tersebut, Nyoman menyebut dalam rangka memberikan informasi mengenai kondisi terkini Perseroan, Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan kepada publik secara berkala keterbukaan informasi mengenai dampak pandemi terhadap masing-masing Perusahaan Tercatat. "Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," kata dia.

Dia mengatakan, dalam mendukung pemulihan perekonomian akibat pandemi dan tetap mengedepankan transaksi yang teratur, wajar dan efisien, Bursa sebagai salah satu regulator Pasar Modal mengambil kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek baik terkait dengan perlindungan investor dan juga memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat secara keseluruhan. Dengan adanya pandemi dan keterbatasan aktivitas yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat, tentunya akan memberikan pengaruh pada penyusunan laporan keuangan.

"Kebijakan atas relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan kepada publik merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara handal (reliable) sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai," ucapnya.



Menurut Bursa, kebijakan serupa tidak hanya diberlakukan di Indonesia, juga diberlakukan secara luas oleh regulator pasar modal di dunia seperti Malaysia, Jepang, Singapura, dan Filipina. Bahkan negara-negara lain yang dapat dikategorikan sebagai negara maju seperti Jepang, UK, Korea Selatan, USA, dan Kanada juga memberlakukan kebijakan serupa. "Komparasi dengan Bursa-bursa lain menjadi penting karena kita menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More